Saat ini hunian minimalis satu lantai sudah banyak dikembangkan, namun untuk hunian rumah minimalis 2 lantai masih cukup terbatas. Namun yang menjadi keuntungan bagi pemilik rumah minimalis 2 lantai adalah dengan lahan kecil namun tetap bisa mendapatkan banyak ruangan dalam rumah. Gambar rumah minimalis modern dengan 2 lantai pun kini makin banyak dipasarkan oleh pemborong untuk dijual dan mencari investor baru. Namun tidak berbeda jauh dengan design rumah minimalis 1 lantai. Jika dibandingkan gambar rumah minimalis modern 2 lantai seorang pengembang dengan gambar rumah 2 lantai pengembang lain, maka model dan tipe design pun hampir serupa. Dengan mendirikan bangunan bergaya minimalis akan membuat rumah tampak elegan namun untuk rumah 2 lantai sebaiknya gunakan gaya rumah klasik agar menambah keunikan aksen rumah Anda.
Gambar rumah minimalis modern 2 lantai saat ini banyak dipasarkan namun sebagai calon pembeli Anda harus lebih waspada karena bahan bangunan yang digunakan untuk lantai 1 dan 2 seringkali berbeda. Saat itulah fungsi pesifikasi dan gambar rumah minimalis modern ini harus Anda perhatikan. Apakah gambar yang Anda lihat sesuai dengan bangunan yang sedang dikerjakan? Jika tidak, sebaiknya Anda lebih waspada dan mengingatkan karena setiap orang pasti tidak ingin tertipu dengan bahan yang tidak berkualitas.
Rumah minimalis modern yang tergambar dapat dijadikan panduan yang menarik minat pembeli rumah. Namun ada baiknya juga jangan terhipnotis dengan gambar rumah yang disediakan karena banyak sekali kejadian yang kurang sesuai antara hasil dengan gambar. Maka, perhatikan dengan seksama gambar rumah minimalis modern yang hendak Anda miliki. Ada baiknya Anda mengambar sendiri denah serta gambar eksetrior rumah yang dikehendaki. Dengan begitu Anda akan merasa puas dengan design gambar rumah minimalis modern yang akan ditempati.
Gambar rumah minimalis modern untuk 2 lantai harus dipastikan pengunaan dinding antara rumah yang satu dengan rumah lainnya. Pastikan juga tinggi rumah apakah sesuai dengan luas tanah yang dimiliki. Jangan sampai menyalahi aturan dengan membuat atau membangun rumah yang tidak sesuai peraturan pemerintah dalam mendirikan bangunan pribadi.
No comments:
Post a Comment